PORTAL MALANG RAYA - Kementerian Kesehatan melalui Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit mengeluarkan surat edaran mengenai pelaksanaan vaksinasasi.
Surat tersebut bertuliskan bahwa pada kelompok lansia, komorbid, penyintas ibu menyusui serta sasaran tunda dapat melakukan vaksinisasi COVID-19 berdasarkan surat edaran dengan Nomor HK.02.02/11/368/2021.
Seperti dilansir dari PMJ News, perubahan daftar kelompok masyarakat penerima vaksin itu resmi direvisi Kemenkes yang tertuang Surat Edaran
"Komite Penasihat Ahli Imunisasi Nasional telah menyampaikan kajian bahwa vaksinasi Covid-19 dapat diberikan pada kelompok usia 60 tahun keatas, komorbid, penyintas Covid-19 dan Ibu menyusui dengan terlebih dahulu dilakukan anamnesa tambahan sebagaimana form skrining terlampir," demikian bunyi tulisan dalam surat edaran seperti dikutip dari PMJ News pada hari Jumat, 12 Februari 2021.
Baca Juga: Menko Airlangga Hartarto Tetapkan Lima Strategi Untuk Kendalikan Inflasi 2021
Selanjutnya, Pelaksanaan pemberian vaksinasi mengikuti petunjuk teknis pelaksanaan vaksinasi COVID-19 yaitu bagi kelompok lansia atau kelompok usia 60 tahun ke atas akan diberikan dua dosis vaksin dengan interval pemberian 28 hari.
Sementara itu, untuk kelompok komorbid hipertensi dapat divaksinasi kecuali jika tekanan darah di atas 180/110 MmHg, dengan pengurukan tekanan darah dilakukan sebelum meja skrining.
Bagi penderita diabetes dapat divaksinasi sepanjang belum ada komplikasi akut dan penyintas kanker dapat tetap diberikan vaksin jika sudah lebih dari tiga bulan, dan ibu menyusui dapat diberikan vaksinasi .
Komentar