PORTAL MALANG RAYA - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Provinsi Bali baru saja mendeportasi seorang turis asing.
Diketahui, WNA tersebut adalah seorang warga Negara dari Rusia, yaitu Sergei Kosenko.
Disampaikan langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Kemenkum HAM Bali, Jamaruli Manihuruk, hal tersebut dilakukan karena Sergei Kosenko telah mengadakan sebuah pesta tanpa mematuhi protokol kesehatan yang telah ditetapkan oleh satgas Covid-19.
Berdasarkan informasi yang didapatkan, WNA Rusia tersebut sebelumnya telah viral dan menarik perhatian para netizen, karena aksinya terjun ke laut dengan menggunakan sepeda motor.
"Yang bersangkutan sempat viral karena melakukan aksi terjun ke laut sambil mengendarai sepeda motor. Setelah dilakukan pengecekan, Sergei juga pernah melakukan pesta tanpa prokes saat pandemi," ujar Jamruli di Bali, dilansir dari PMJNEWS pada, 24 Januari 2020.
"Terhadap Sergei Kosenko dikenakan Tindakan Administratif Keimigrasian berupa Pendeportasian dan Penangkalan sebagaimana diatur dalam Pasal 75 ayat 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian," imbuhnya.
Baca Juga: Tersangka Korupsi Dilantik Jadi Pejabat Eselon III, MAKI Kritik Keras Wali Kota Tanjung Pinang
Dari penelusuran yang telah dilakukan, Jamuruli mengungkapkan, Sergei mulai datang ke Indonesia pada 31 Oktober 2020.
Komentar