PORTAL MALANG RAYA – Pengamat politik, Rocky Gerung menyoroti soal Komisi II DPR RI yang mengusulkan Undang-undang terkait pelarangan mantan anggota Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) untuk berpartisipasi dalam pesta demokrasi pemilu.
Saat ini, draf revisi UU tentang Pemilu masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) prioritas DPR pada tahun 2021.
Pada RUU terdapat aturan yang melarang mantan anggota HTI untuk menjadi calon peserta Pemilihan Legislatif (Pileg), Pemilihan Presiden (Pilpres), dan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).
Baca Juga: Tersangka Korupsi Dilantik Jadi Pejabat Eselon III, MAKI Kritik Keras Wali Kota Tanjung Pinang
Hal ini menjadikan mantan anggota HTI akan mengalami nasib yang sama dengan mantan anggota Partai Komunis Indonesia (PKI) yang juga dilarang berpartisipasi dalam Pemilu.
Demikian, Rocky Gerung lantas menilai usulan RUU demikian merupakan bentuk kebijakan dalam upaya menghalangi hak orang berpartisipasi demokrasi politik.
"Kelihatannya ada orkestrasi baru yakni menghalangi hak orang untuk ikut dalam memperbaiki bangsa ini," ujar Rocky Gerung.
Baca Juga: Kota Madinah, Arab Saudi Dinobatkan WHO Sebagai Salah Satu Kota Tersehat di Dunia
Menurutnya, HTI memiliki perspektif lain tentang Indonesia dan perspektif tersebut adalah bagian dari hak untuk berdemokrasi.
"HTI itu betul dia punya perspektif lain tentang Indonesia, tapi itulah demokrasi," tutur Rocky Gerung.
Komentar