PORTAL MALANG RAYA - Kasus asusila kembali menimpa seorang anak di Nusa Tenggara Barat (NTB).
Naasnya pelaku adalah bapak kandungnya sendiri yang sekaligus mantan anggota DPRD NTB.
Pelaku berinisial AA (65) ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus asusila terhadap anak kandungnya sendiri.
Baca Juga: Siap-siap! Dalam Waktu Dekat Harga Bawang Putih Diprediksi Meroket Tajam
Akibat perbuatannya AA terancam 15 tahun penjara.
Hal ini dikonfirmasi oleh Kombes Pol Heri Wahyudi selaku Kapolresta Mataram.
"Sesuai dengan sangkaan pidananya, yang bersangkutan terancam hukuman paling berat 15 tahun penjara ditambah sepertiga dari ancaman pidana pokoknya," ungkap Kombes Pol Heri Wahyudi di Mataram, sebagaimana dikutip dari Antara pada Jumat, 21 Januari 2021.
Baca Juga: Bagi Perusahaan yang Ingin Melakukan Vaksinasi Mandiri, Ini 3 Syarat dari Pemerintah
Hukuman yang dijatuhkan tersebut sesuai sangkaan Pasal 82 Ayat 2 Perppu 1/2016 Juncto Pasal 76E Undang-Undang Nomor 35/2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23/2002 tentang Perlindungan Anak.
Komentar